Kronologi Temuan 59 Ladang Ganja di Area Bromo: Dari Pengintaan Hutan hingga Operasi Pembersihan

GemaBineka , JAKARTA - Ketegangan meluas setelah ditemukan 59 lokasi tanaman ganja ilegal di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)

Ladang itu diketemukan berada dalam area hutan yang diduga memiliki luas keseluruhan kurang dari satu hektar.

Berdasarkan laporan kepolisian, perkebunan ganja itu terletak di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Parlemen Siapkan Penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanannya Tentang Ditemukannya Perkebunan Mariyuana di Area Gunung Bromo

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahya Nugraha, menyatakan bahwa dari tanggal 18 hingga 21 September 2024, BB TNBTS bekerja sama dengan Polres Lumajang, TNI, serta aparatur Desa Argosari berhasil mengidentifikasi tumbuhan ganja yang berada di area Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit.

Tempat itu secara resmi termasuk dalam wilayah kecamatan Senduro dan Gucialit, kabupaten Lumajang. Badan Bengkel TNBTS menyebutkan bahwa perkebunan ganja tersebut terletak di luar rute pariwisata yaitu lebih persis berada di bagian timur dari Area TNBTS.

: Pembatasan Penggunaan Drone di Area Gunung Bromo Akibat Ditemukannya Tanaman Ganja, Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berikan Penjelasan

"Wilayah tempat tumbuhnya tanaman ganja ini cukup terselubung sebab letaknya ada di daerah yang dilindungi oleh semak-belukar tebal seperti kirinyu, genggeng, dan anak-anak pohon akasia, selain itu juga berada di lereng yang curam," jelas dia.

Tolak Ukiran Terkait Drones, Panduan serta Penutupan Jalan

: Pada Liburan Lama, Kedatangan ke Gunung Bromo Mencapai 16.824 Orang

Kemudian menjawab mengenai isu yang beredar di media sosial, BB TNBTS membantah bahwa ladang ganja tersebut berkaitan dengan pelarangan penerbangan drone.

Aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru telah berlaku sejak tahun 2019. Hal itu ini tertuang dalam SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

“Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung, mengingat jalur pendakian cukup rawan,” ucap Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Rudijanta Tjahja Nugraha.

Kemudian mengenai tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini mulai berlaku secara nasional pada 30 Oktober 2024.

Di samping itu, aturan yang mengharuskan adanya pengawal atau panduan saat mendaki Gunung Semeru adalah salah satu bentuk pemberdayaan bagi masyarakat dan komunitas di sekitarnya.

"Kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan pengalaman para pengunjung dengan bantuan interpretasi dari pemandunya," jelasnya.

Mereka juga menjelaskan tentang penutupan daerah pendakian gunung Semeru terkait dengan temuan tanaman ganja tersebut.

Penghentian aktivitas mendaki Gunung Semeru kemudian dijadwalkan pada awal tahun sebagai langkah standar demi melindungi para wisatawan.

"Pada awal tahun biasanya bersamaan dengan masa-musim hujan di Indonesia. Tingginya intensitas curah hujan, angin kencang, badai, serta ancaman longsoran tanah dapat menjadikan aktivitas mendaki sangat berisiko," jelasnya.

Post a Comment