Keresahan Ariel NOAH Tentang Peraturan Direct Licensing untuk Musisi Pencipta Lagu

Ariel dari NOAH termasuk di antara 29 artis Indonesia yang berpartisipasi dalam deklarasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Grup ini secara resmi mengajukan permintaan untuk meninjau substansi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 7 Maret 2025.

Ariel dari NOAH berpendapat bahwa terdapat interpretasi yang keliru pada sebagian Pasal Undang-Undang tentang Hak Cipta, hal ini menimbulkan perdebatan. Dari sudut pandang seorang musisi, Ariel menyatakan dirinya menderita kerugian akibat ketidaktentuan tersebut.

Menurut saya, kerugiannya yang paling signifikan adalah ketidaktentuan. Kebiasaan kami selama ini mengikuti peraturan baku; ingin bernyanyi cukup mulai menyanyi dan penyelenggara acaralah yang akan mentransfer pembayaran kepada LMK, lalu LMK akan mendistribusikannya kepada pencipta lagu," ungkap Ariel dari grup band NOAH saat memberikan keterangan pada konferensi pers di SCBD, Rabu (19/3).

Ariel mengatakan bahwa peraturan tentang direct license tidak sah secara hukum. Ia cenderung mendukung jika proses distribusi royalti lagu dapat dijalankan melalui lembaga pengelola hak cipta bersama (LHKC).

" Direct license Ini bukanlah hal yang resmi dan malah membingunkan. Belum ada aturan pasti tentang pajak, tariff, atau pun penentuan oleh siapa saja," jelas Ariel.

"Bagaimana sekarang menentukan harga untuk penelitian? Ujung-ujungnya membuat kami merugi dan terus-menerus menghadapi ketidaktahuan," tambahnya.

Penyanyi dari Di Atas Normal mengatakan bahwa ketidakpastian hanya akan menimbulkan kegelisahan bagi para musisi saat mereka berencana untuk tampil di atas panggung.

"Sementara menanti perubahan Undang-Undang tersebut, situasinya cukup lama. Aku tampil setiap harinya, bermain dengan rasa cemas yang terus-menerus. Kerugiannya yang paling besar adalah ketidaktentuan serta kekacauan ini bagi diriku," ungkap Ariel.

Ariel kurang setuju dengan direct license karena dia berpendapat bahwa hal itu hanya akan menghancurkan kesepakatan antara pembuat lagu dan artis yang terlibat dalam kolaborasi dari awal.

"Banyak hal lain yang masih belum ditentukan dalam hal ini, termasuk concern Saya ingin bertanya tentang aspek perpajakan-nya. Bagaimana dengan transaksi yang terjadi antar individu, bagaimana pengenaan pajaknya? Melalui sistem LMK semuanya telah diatur. Bahkan demikian, hal tersebut. direct lisence Yang membuat pusing. Apalagi jika hal tersebut dilakukan di pinggir jalan, menurutku agak tidak adil," kata Ariel.

Keresahan Ariel serta musisi lain terkait interpretasi ganda Undang-Undang Hak Cipta mendorong VISI untuk mengajukan permohonan pengujian substansial ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum dari VISI, Panji Prasetyo, percaya bahwa hakim-hakim di MK akan dengan tepat memahami tantangan yang sedang dihadapi oleh para seniman pada masa kini.

"Bila berbicara tentang lagu, dapat digunakan oleh jutaan orang secara bersamaan. Jika ide tersebut dijadikan hak cipta eksklusif, hal itu akan menjadi sebuah kesalahan besar. Putusan pengadilan tetap sama seperti dua tahun yang lalu. Saya percaya bahwa mereka cukup menyeluruh dan memahami esensi Undang-Undang Hak Cipta ini," demikian penuturan Panji.

Post a Comment