.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih belum memutuskan perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% di 2025.
Ini terjadi karena sampai sekarang pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menetapkan dasar untuk memperpanjang insentif tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu masih belum memberikan jawaban pasti terkait perpanjangan kebijakan tersebut.
Wajib Pajak Tunggu Keputusan Perpanjangan PPh Final UMKM Sebesar 0,5%
"Nantikan saja," kata Febrio saat berbicara dengan jurnalis di Kantor Kementerian Keuangan, pada hari Kamis (13/3).
Perlu dicatat bahwa sesuai dengan ketentuan saat ini, WP OP UMKM tidak akan dapat menerima tarif PPh Final UMKM senilai 0,5% setelah tahun 2025. Kebijakan yang telah diimplementasikan mulai tahun 2018 itu baru efektif hingga penghujung tahun 2024.
Menurut Pasal 59 dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022, periode maksimal penagihan tarif PPh final sebesar 0,5% adalah selama tujuh tahun bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi, empat tahun untuk WP badan dalam bentuk koperasi, CV, firma, atau Badan Usaha Milik Desa/BUMDes bersama, serta perseroan perorangan yang dijalankan oleh satu individu saja, dan tiga tahun untuk WP badan dengan status Perseroan Terbatas.
Pajak Penghasilan Final Sebesar 0,5% yang Diperpanjang, Perhatikan Cara Kerjanya
Berdasarkan catatan , ada sekitar 1,23 juta WP UMKM yang akan menggunakan tarif normal mulai tahun 2025 atau membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum UU Pajak Penghasilan.
Tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat digunakan wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Post a Comment